Tangis Sepuh 78 Tahun di Pusaran Konflik Agraria Sukajaya; 'Kembalikan Tanah Kami Secara Komunal!'
BOGOR RESPONS — Ratusan petani lokal dari Kecamatan Sukajaya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Bogor dan Polres Bogor pada Rabu (17/6/2026).
Massa menuntut pertanggungjawaban Kepala Daerah terkait konflik agraria yang kian memanas di wilayah mereka. Di tengah riuhnya kepulan asap dan yel-yel tuntutan, sosok Pak Ado (78) mencuri perhatian.
Dengan sorot mata getir namun penuh keteguhan, petani sepuh ini ikut turun ke jalan demi menyuarakan hak-hak warga yang diduga dikebiri.
Tanah Turun-Temurun Diduga Dirampas PT PMC
Menurut penuturan Pak Ado, akar konflik ini bermula dari dugaan perampasan tanah milik rakyat oleh pihak korporasi, yakni PT PMC (Prima Mustika Chandra). Padahal, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh warga bahkan sejak sebelum era kemerdekaan Indonesia.
"Permasalahannya perampasan tanah. Tanah yang sudah dikelola sama rakyat turun-temurun, tiba-tiba dirampas ke namanya PT PMC. Itu saja," ujar Pak Ado dengan nada kecewa.
Ia mengisahkan bahwa orang tuanya dahulu telah menggarap lahan kosong tersebut sejak zaman kolonial Belanda dan Jepang. Pada medio 1960 hingga 1965, lahan tersebut sempat menjadi kawasan pertanian yang sangat subur dan menjadi urat nadi perekonomian warga.
Jerat Kriminalisasi dan Intimidasi Aparat Lokal
Bukannya mendapatkan perlindungan, warga Sukajaya mengaku kerap menerima intimidasi di lapangan. Pak Ado membeberkan bahwa aparatur tingkat lokal mulai dari pihak Kecamatan, Koramil, hingga Polsek diduga kuat condong membela kepentingan perusahaan dibanding rakyat kecil.
Bentuk tekanan yang dihadapi warga pun beragam, mulai dari kehadiran preman hingga upaya kriminalisasi yang mengada-ada.
"Kita kan sebagai (perwakilan) 1x24 jam, Pak RT ini kan menanyakan, 'Bapak itu dari mana, siapa?'. Tiba-tiba langsung dilaporkan ke polisi, itu ke Polres," kata Pak Ado menceritakan salah satu kasus yang menimpa pengurus RT setempat.
Pak Ado juga mengaku sempat didekati dengan sejumlah uang di masa lalu agar menghentikan perlawanannya, namun ia dengan tegas menolak demi prinsip menjaga tanah kelahiran.
Desak Hak Komunal dan Waspada Bencana Ekologis
Karena pihak kecamatan dinilai mandul dalam memberikan solusi, warga akhirnya memilih langsung mengadu ke Kantor Bupati Bogor. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan dan mengembalikan status tanah tersebut menjadi hak komunal. Status ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik horizontal antarwarga di masa depan.
Selain persoalan legalitas, Pak Ado mengingatkan bahwa lahan yang disengketakan memiliki fungsi vital sebagai kawasan konservasi dan sumber mata air. Jika alih fungsi lahan oleh perusahaan terus dipaksakan, bencana ekologis besar siap mengintai.
• Dampak Nyata: Sebagian lahan yang sudah digusur kini mulai memicu banjir lokal dan peningkatan suhu udara yang tidak biasa.
• Ancaman Jangka Panjang: Kerusakan di hulu Sukajaya dikhawatirkan akan berdampak fatal hingga merendam wilayah Jakarta.
• Trauma Masa Lalu: Warga mengkhawatirkan krisis air dan pangan parah seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997 terulang kembali.
"Saya melihat anak cucu, tetangga, sedih yang sudah terjadi," pungkas Pak Ado.
Perwakilan massa aksi masih bertahan dan berusaha menemui Bupati Bogor atau pejabat berwenang demi menyerahkan tuntutan mereka secara resmi.
Related Articles