Jalan Beton Samisade 2021 Desa Kembangkuning Klapanunggal Hancur: Truk Pengangkut Batu Kapur Biangnya

Pemerintah 04 Jul 2026 03:34 3 min read 17 views By admin

Share berita ini

Jalan Beton Samisade 2021 Desa Kembangkuning Klapanunggal Hancur: Truk Pengangkut Batu Kapur Biangnya
Anggaran Rp 1 Miliar Terkesan Mubazir, Pemdes dan Kecamatan Bungkam, Jelas di Undang-undang (UU) di Wajibkan Pemeliharaan.

BOGOR RESPONS — Pembangunan jalan lingkar Klapanunggal di Kampung Tegal RT021/RW006, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kini kondisinya rusak parah.

 

Padahal, jalan beton tersebut baru dibangun pada akhir tahun 2021 melalui program Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE) dengan anggaran fantastis mencapai Rp 1.000.000.000.

 

Kerusakan diduga kuat akibat lalu-lalang kendaraan truk besar pengangkut batu kapur yang melintas tanpa kendali setiap hari. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penanganan maupun pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kembangkuning maupun Pemerintah Kecamatan Klapanunggal.

 

Berdasarkan data prasasti proyek di lapangan, pembangunan jalan ini menggunakan dana APBD Kabupaten Bogor TA 2021 sebesar Rp 1 miliar. Spesifikasi volume pengerjaan meliputi betonisasi dengan panjang 186 meter, lebar 4 meter, dan tebal 0,27 meter. Selain itu, terdapat pengerasan seluas 190 meter x 8 meter x 0,15 meter, serta Tembok Penahan Tanah (TPT) berukuran 190 meter x 2 meter. 

 

Proyek yang ditandatangani pada 23 Desember 2021 ini dikerjakan secara swakelola melalui program Padat Karya Tunai (PKT) oleh masyarakat setempat.

 

Truk Besar Overkapasitas Jadi Biang Kerok

 

Warga setempat menuturkan bahwa saat awal selesai dibangun, jalan ini berfungsi sangat baik dalam mendongkrak aksesibilitas dan perekonomian warga. Namun, kondisinya mulai menurun drastis sejak tahun 2023 seiring tingginya intensitas truk bermuatan batu kapur yang melintas bebas.

 

Beban muatan yang jauh melebihi kapasitas desain jalan (overload) mengakibatkan permukaan beton retak, berlubang, hingga pecah berkeping-keping.

 

"Dulu kami sangat bersyukur jalan ini dibangun, akses ke sawah dan ke jalan raya jadi lebih mudah. Tapi sejak truk-truk besar itu lewat terus, tiap bulan kondisinya makin rusak. Lubang-lubang besar muncul, tepian jalan hancur memperparah kerusakan," keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Menabrak Amanah UU Nomor 38 Tahun 2024

 

Sikap diamnya Pemdes Kembangkuning dan Kecamatan Klapanunggal memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab pemeliharaan aset daerah.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan, penyelenggara jalan secara tegas diwajibkan melakukan pemeliharaan secara terus-menerus agar jalan tetap berfungsi dengan baik, aman, dan awet.

 

Pasal 74 UU tersebut menyebutkan bahwa pemeliharaan meliputi rutin, berkala, dan penanganan darurat. Untuk jalan lingkungan desa, tanggung jawab utama berada di tangan Pemerintah Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Kecamatan serta Kabupaten. Pemeliharaan rutin semestinya mencakup pembatasan muatan maksimum, pemasangan portal, hingga pengawasan jenis kendaraan yang boleh melintas.

 

Seorang pengamat tata kelola pembangunan menyayangkan pembiaran ini. Menurutnya, kegagalan dalam merawat infrastruktur yang dibiayai uang rakyat merupakan bentuk pemborosan anggaran negara.

 

"Anggaran Rp 1 miliar bukanlah uang yang sedikit. Jika hanya bisa membangun tanpa merawat, sama saja membuang uang negara secara percuma. Ini jelas melanggar amanah undang-undang dan mengkhianati harapan masyarakat," tegasnya.

 

Catatan Redaksi (Hak Jawab & Klarifikasi)

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemdes Kembangkuning dan Camat Klapanunggal belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan nyata agar fasilitas publik yang dibiayai dari pajak rakyat ini tidak hancur total.

PT Bogor Respons Milenial