Aturan Pembatasan Wilayah Dinilai Korbankan Warganya, Kades Cimanggis Desak Evaluasi Total Sistem Zonasi
BOGOR RESPONS – Layangan kritik dilontarkan oleh salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bogor, kritikan itu terhadap penerapan aturan penerimaan peserta didik baru yang dinilai tidak berpihak pada warga lokal.
Meski fasilitas pendidikan seperti SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) dan SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) telah berdiri di wilayah Desa Cimanggis, nyatanya banyak anak-anak setempat yang justru tidak bisa bersekolah di tempat tersebut akibat benturan regulasi batas wilayah.
Abdul Aziz Anwar sebagai Kades Cimanggis menegaskan bahwa perjuangan mendirikan sekolah-sekolah tersebut, yang sejarahnya diinisiasi sejak masa kepemimpinan almarhum Bapak Haji Acang Anwar, menjadi sia-sia jika masyarakatnya sendiri hanya menjadi penonton.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, mengingat sarana pendidikan yang ada di wilayah mereka justru lebih banyak menampung siswa dari wilayah perbatasan luar desa.
Miris, Warga Desa Cimanggis Tersisih di Tanah Sendiri akibat Batas Wilayah
Ketimpangan ini terlihat jelas pada operasional SMKN setempat. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak sekolah, posisi geografis SMK tersebut berada dekat dengan perbatasan Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.
Akibat penerapan aturan pembatasan wilayah yang kaku, kuota justru didominasi oleh warga dari Kecamatan Tajurhalang, sementara anak-anak asli Desa Cimanggis tereliminasi dari sistem seleksi.
Kades Cimanggis juga menyoroti rumitnya sejarah lahan SMA di wilayahnya. Lahan tersebut berdiri di atas tanah efektif milik PT Riskon bukan tanah fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos/fasum) yang pada masa lalu diselesaikan dengan nilai kompensasi mencapai 14 miliar Rupiah.
"Untuk apa saya memperjuangkan sekolahan ini jika masyarakat saya sendiri tidak bisa sekolah di sini? Kami membangun ini dengan perjuangan luar biasa, bahkan sempat dilaporkan ke Mabes Polri terkait lahan. Sekarang, ketika sekolahnya sudah berdiri, anak-anak didik kami malah tidak bisa masuk," kritik Kades Cimanggis, Kamis (25/6/2026).
Tuntut Aturan Diubah atau Hadapi Aksi Demo Besar-Besaran
Merespons ketidakadilan ini, Kepala Desa Cimanggis yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi di Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah untuk menghapuskan aturan pembatasan wilayah kaku dan mengembalikannya ke sistem zonasi murni berdasarkan jarak terdekat, bukan batas administratif desa atau kecamatan.
Surat tuntutan resmi dijadwalkan akan segera dikirimkan kepada Menteri Pendidikan, Gubernur Jawa Barat, hingga Bupati Bogor. Pihak desa menegaskan bahwa tujuan utama pembangunan fasilitas pendidikan ini adalah memberikan akses yang mudah dan dekat bagi seluruh anak-anak di Desa Cimanggis agar tidak perlu bersekolah keluar wilayah.
Jika aspirasi perubahan aturan ini diabaikan oleh para pengambil kebijakan, Kades Cimanggis menyatakan bahwa warga bersama pihak desa siap mengambil langkah ekstrem.
"Masyarakat saya yang tidak bisa masuk SMA dan SMK di sini sudah siap untuk menggelar demo besar-besaran. Tujuan kami jelas, kami ingin mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendapatkan akses yang lebih mudah. Cukup sekolah di dalam Desa Cimanggis saja, tidak perlu keluar," pungkasnya.
Related Articles