Respons Capaian Semester I, Bappenda Kabupaten Bogor Kantongi Rp 1,9 T dan Pacu Pendataan Wajib Pajak Baru
BOGOR RESPONS – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor merespons cepat dinamika target pendapatan daerah pada paruh pertama tahun anggaran 2026.
Hingga triwulan kedua ini, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat telah menyentuh angka 43 persen atau menembus kisaran Rp 1,9 triliun.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa performa pemungutan pajak semester I ini tetap berjalan dinamis di tengah tantangan pemulihan ekonomi.
Ditambah lagi, target PAD sektor pajak tahun ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan, yakni naik hampir Rp 225 miliar menjadi Rp 4,1 triliun secara keseluruhan.
Bukan Kebocoran Anggaran, Bappenda Kabupaten Bogor Kejar Potensi yang Belum Terjamah
Menanggapi isu miring seputar dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Adi Mulyadi secara tegas meluruskan pandangan tersebut. Menurutnya, tidak ada indikasi kebocoran anggaran fiskal di lapangan, melainkan adanya ceruk potensi baru yang saat ini sedang dioptimalkan agar terdaftar resmi ke dalam sistem perpajakan.
"Sebetulnya bahasanya bukan kebocoran, jadi memang ada potensi yang memang belum kita optimalkan. Hal itu terjadi karena mereka belum terdaftar menjadi wajib pajak resmi. Secara regulasi, kalau belum menjadi wajib pajak, tentu belum bisa kami pungut, dan aset itu masih masuk ke dalam database potensi kita," urai Adi Mulyadi, Kamis (2/7/2026).
Bappenda menilai tingkat kesadaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Bogor sejauh ini tergolong sangat kooperatif. Wilayah krusial seperti kawasan wisata Selatan (Ciawi, Megamendung, dan Puncak) menunjukkan tren kepatuhan yang tinggi, di mana persentase pelaku usaha yang tidak taat jumlahnya sudah sangat minim.
Sistem Intensifikasi: Targetkan 20 Wajib Pajak Baru Setiap Bulan
Dalam rangka merespons penambahan target tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor menerapkan strategi penjemputan bola melalui pendataan secara berkala dan terukur. Langkah ini dinilai efektif untuk memperluas ketahanan fiskal daerah.
Melalui pemetaan berkala tersebut, Bappenda rata-rata berhasil mengonversi 10 hingga 20 subjek baru menjadi wajib pajak resmi setiap bulannya. Penambahan ini secara simultan berdampak langsung pada peningkatan grafik realisasi penerimaan daerah secara bulanan.
Selain penataan wilayah, pengawasan ketat juga diberlakukan pada sektor perpajakan mandiri (self-assessment). Bappenda melakukan verifikasi ketat atas setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atas nominal pajak daerah yang telah dititipkan oleh konsumen ke tempat usaha, Bappenda tidak segan melayangkan pemantauan, pengawasan, hingga tindakan pemeriksaan di tempat.
Strategi Penguraian Piutang PBB Sebesar Rp 1,2 Triliun Limpahan Pusat
Tantangan terbesar yang kini tengah direspons oleh Bappenda adalah keberadaan angka piutang pajak akumulatif sebesar Rp 1,2 triliun, yang mayoritas didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adi Mulyadi mengungkapkan bahwa piutang tersebut merupakan data historis limpahan dari Kantor Pusat/KPP Pratama saat pelimpahan wewenang ke daerah pada tahun 2012 silam.
Guna menyelesaikan beban menahun ini, Bappenda tengah menggulirkan program Identifikasi Piutang secara menyeluruh. Proses ini bertujuan menyaring database Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terindikasi ganda, fiktif, hingga objek pajak yang tersangkut konflik kepemilikan. Khusus untuk aset yang bersengketa, Bappenda melakukan pembatalan sementara hingga status hukumnya berkekuatan tetap (inkrah).
Kendati demikian, untuk tahun anggaran ini Bappenda tetap memasang target penagihan piutang PBB yang realistis di angka Rp 150 miliar. Pihaknya juga mengapresiasi segala bentuk pengawasan eksternal termasuk dari media guna bersama-sama mengawal peningkatan pendapatan demi kemajuan Kabupaten Bogor.
Related Articles