Bappenda Kabupaten Bogor Rampungkan Penyesuaian Tarif Pajak Air Tanah, Dongkrak PAD Hingga 47 Miliar
BOGOR RESPONS – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menegaskan langkah penyesuaian tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Bumi Tegar Beriman bukanlah kebijakan sepihak.
Langkah ini merupakan penundaan yang sudah berjalan selama belasan tahun demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengungkapkan bahwa tarif Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor tercatat tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2010 silam. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sejak tahun 2017 yang menginstruksikan adanya penyesuaian tarif.
"Kabupaten Bogor itu tidak pernah melakukan kenaikan sejak 2010. Walaupun di tahun 2017 ada Peraturan Gubernur yang mengharuskan penyesuaian, kita tidak melakukan hal tersebut karena melihat situasi perekonomian saat itu, termasuk adanya pandemi Covid-19," ujar Adi Mulyadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Melalui Regulasi Berlapis, Tarif Diklaim Termurah Se-Sarinidi
Kini, Bappenda Kabupaten Bogor mulai menerapkan penyesuaian tarif secara resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), serta tetap mengacu pada koridor Peraturan Gubernur.
Tarif PAT yang semula berada di angka Rp 1.300 kini disesuaikan menjadi Rp 3.300. Adi menekankan, angka baru tersebut tidak diputuskan secara sembarangan, melainkan melalui proses uji coba dan konsultasi berlapis di tingkat regulasi pusat maupun daerah.
"Posisi tarif yang kita sesuaikan dari awalnya Rp 1.300 menjadi Rp 3.300 itu sudah melalui hasil konsultasi berlapis. Baik dari tingkatan Pemerintah Provinsi, Kemendagri, hingga Kementerian Keuangan, semua sudah diuji," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa nominal Rp 3.300 ini tergolong masih sangat rendah dan kompetitif jika dibandingkan dengan wilayah tetangga di sekitar Kabupaten Bogor.
"Nominal Rp 3.300 itu masih jauh di bawah kabupaten/kota lain di sekitar kita. Daerah tetangga ada yang menetapkan Rp 4.500, bahkan ada yang sudah Rp 6.000. Jadi posisi kita ini sebenarnya menyesuaikan," imbuh Adi.
Bupati Bogor Instruksikan Skema Relaksasi Bertahap untuk Dunia Usaha
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan kebijakan ini tidak akan memukul rata atau memberatkan dunia usaha secara mendadak. Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Bappenda telah menyiapkan skema relaksasi khusus agar para pelaku usaha tidak terbebani secara finansial.
"Kita tidak mau memberatkan pelaku usaha. Tarif naik, tetapi kita memberikan relaksasi agar mereka tidak kaget. Sesuai yang disampaikan Pak Bupati, kita mencoba menaikkan pendapatan daerah, tetapi di sisi lain tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha agar bisnis mereka bisa terus berjalan," jelasnya.
Skema relaksasi tersebut akan diberikan secara bertahap dan berkala, mulai dari potongan pembebanan sebesar 50%, kemudian secara dinamis turun ke 40%, 30%, hingga menyentuh 20%.
Topang Keseimbangan Fiskal di Tengah Fluktuasi Pajak
Meski menerapkan sistem relaksasi, sektor Pajak Air Tanah terbukti memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor di tengah fluktuasi pos pendapatan daerah lainnya.
Saat ini, realisasi penerimaan dari sektor PAT telah menembus angka Rp 47,7 miliar dari total target fiskal yang ditetapkan sebesar Rp 81,3 miliar. Capaian yang progresif ini membuat Bappenda optimistis sisa target tahunan dapat terkejar di paruh kedua tahun anggaran.
"Memang cukup membantu kita ya, di tengah kondisi pos pajak daerah lain yang sedang mengalami penurunan. Ini menjadi langkah penting dalam rangka menciptakan keseimbangan fiskal daerah," pungkas Adi Mulyadi.
Related Articles