Viral Video Ibu Minta Keadilan Kasus Penganiayaan di Bogor, Keluarga Pelaku Beri Klarifikasi Resmi!!

Hukum & Kriminal 06 Jul 2026 07:55 4 min read 8 views By admin

Share berita ini

Viral Video Ibu Minta Keadilan Kasus Penganiayaan di Bogor, Keluarga Pelaku Beri Klarifikasi Resmi!!
Video Tiktok Ibu Rubiatul Adiwiyah (Kiri), Klarifikasi Keluarga Terduga Pelaku (Kanan).

BOGOR RESPONS — Sebuah unggahan video di media sosial TikTok melalui akun @metrobogor mendadak viral dan menyita perhatian publik luas. 

 

Dalam video tersebut, seorang ibu menyampaikan permohonan tolong secara terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa putri kandungnya.

 

Perempuan bernama Rubiatul Adawiyah tersebut secara lugas meminta keadilan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, hingga Kapolri agar bersedia mengawal penuntasan kasus ini.

 

Tangis Ibu Korban: Anak Alami Trauma Psikis, Sebut Pelaku Kerabat Ketua APDESI

 

"Saya mohon, Pak. Anak saya pasca mengalami kekerasan tersebut mengalami trauma, Pak, trauma psikis. Sekarang masih harus berobat di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor," ungkap Rubiatul Adawiyah dengan nada emosional dalam video tersebut.

 

Rubiatul menjelaskan bahwa putrinya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang laki-laki berusia 21 tahun (sudah cakap hukum). Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi di kediaman pelaku pada tanggal 14 Februari 2026.

 

Ia menyayangkan lambatnya proses hukum sejak dilaporkan pada hari kejadian, karena hingga video tersebut dibuat, pelaku dinilai masih bebas berkeliaran tanpa jeratan hukum yang pasti. Tidak hanya itu, Rubiatul juga menyeret nama tokoh daerah dalam narasinya.

 

"Dan pelaku adalah sepupu dari Ketua APDESI Kabupaten Bogor, yaitu Bapak Lurah Abdul Aziz," tambahnya dalam rekaman video tersebut.

 

Keluarga Pelaku Buka Suara, Bantah Libatkan Ketua APDESI Kabupaten Bogor

 

Merespons kegaduhan yang dipicu oleh video tersebut, pihak keluarga dari terduga pelaku, Alif Haryanto, segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara agar informasi di masyarakat tidak simpang siur.

 

Ibu Barkah, orang tua dari Alif Haryanto, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Kepala Desa Cimanggis, Abdul Aziz Anwar, yang secara tidak langsung ikut terseret dalam polemik ini. 

 

Ia menegaskan bahwa Kepala Desa Cimanggis memang merupakan keponakan mereka, namun menegaskan tidak ada intervensi apa pun dalam kasus ini.

 

"Kami menegaskan bahwa saya berdomisili di Desa Kedung Waringin RT 1 RW 14. Jelas-jelas saya tidak serta-merta meminta bantuan kepada keponakan saya (Kades Cimanggis). Kami memohon maaf karena nama beliau ikut terseret," jelas Ibu Barkah dalam video klarifikasinya, Minggu (5/7/2026).

 

Lebih lanjut, Barkah menjelaskan bahwa hubungan asmara antara putranya, Alif, dengan korban (Bilqis) sebenarnya sudah terjalin harmonis selama kurang lebih dua tahun. Bahkan, pihak keluarga sudah menganggap korban seperti anak sendiri.

 

Kronologi Peristiwa Versi Keluarga: Dipicu Keributan Ponsel

 

Kakak kandung Alif yang bernama Eni, membeberkan kronologi insiden dari sudut pandang keluarganya. Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah mereka dan langsung naik ke area lantai dua tanpa pemberitahuan.

 

Di lantai atas, terjadi perselisihan sengit setelah korban berupaya merebut telepon genggam milik Alif dengan maksud untuk menghapus sejumlah pesan singkat (chat).

Pasca-keributan tersebut, keluarga Alif mengklaim telah beriktikad baik dengan mendatangi kediaman orang tua korban demi mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, ibu korban, Rubiatul Adawiyah, memilih untuk tetap membawa permasalahan ini ke jalur hukum formal.

 

Tegaskan Sikap Kooperatif, Ayah Kandung Serahkan Alif ke Polsek Bojonggede

 

Keluarga Alif menyatakan bahwa mereka sangat kooperatif sejak awal pelaporan bergulir. Tercatat, Alif didampingi keluarga telah memenuhi panggilan pertama di Polsek Bojonggede pada 17 Februari 2026, panggilan kedua pada 18 Mei 2026 untuk menemui petinggi kepolisian, hingga menghadiri agenda mediasi bersama kuasa hukum korban, Aryando Juan Rawsen.

 

Upaya komunikasi terus difasilitasi oleh Polsek Bojonggede hingga Juni 2026 demi mencari titik temu. Namun, pihak pengacara korban menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Depok.

 

Sebagai bukti kepatuhan mutlak terhadap supremasi hukum, ayah kandung Alif yang bernama Engkay, akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengantarkan langsung putranya ke kantor polisi untuk ditahan.

 

"Karena urusan ini tidak ada titik temu, malam itu pun saya sendiri yang mengantarkan dan menyerahkan anak saya ke Polsek untuk ditahan. Kami pihak keluarga akan selalu menaati hukum yang berlaku," pungkas Engkay.

PT Bogor Respons Milenial