Aroma Pelanggaran Aturan SHGB PT BSS, Petani Cijeruk Desak BPN Bogor Tetapkan Status Quo
BOGOR RESPONS – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan tuntutan keras ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2025).
Mereka menuntut penetapan status quo dan penghentian seluruh proses administrasi PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) menyusul dugaan pengukuran lahan secara sepihak di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk.
Yusuf Bachtiar, perwakilan dari HPPMI, menyoroti adanya aktivitas pengukuran yang dilakukan BPN Bogor bersama PT BSS pada 14 Juni 2026 lalu. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum karena status tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki keputusan hukum yang final.
Pengukuran Lahan Sembunyi-sembunyi Nyaris Memicu Bentrokan Warga
Aktivitas pengukuran yang terkesan dipaksakan dan dilakukan secara tertutup di lapangan memicu respons negatif dari masyarakat adat dan petani penggarap setempat. Yusuf menegaskan bahwa lembaga negara seperti BPN seharusnya bertindak sebagai penengah yang netral, bukan justru memihak korporasi di tengah konflik yang belum selesai.
"ATR/BPN seharusnya paham peraturan dan tata tertib perundang-undangan. Ketika lahan dalam posisi sengketa, tidak boleh ada kegiatan pengukuran. Kegiatan kemarin nyaris memicu bentrok dengan masyarakat di bawah," tegas Yusuf dengan nada berapi-api di Kantor ATR/BPN Cibinong, Bogor.
Masyarakat merasa tidak dilibatkan dan menduga ada upaya sistematis untuk meloloskan kepentingan PT BSS tanpa memedulikan nasib para petani yang menggantungkan hidupnya di atas lahan tersebut selama puluhan tahun.
Puluhan Tahun Telantar, Validitas SHGB PT BSS Dipertanyakan
Lebih lanjut, HPPMI membeberkan fakta hukum terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BSS yang diterbitkan sejak tahun 1997. Berdasarkan pantauan di lapangan hingga tahun 2026, sama sekali tidak ada pembangunan fisik atau usaha produktif yang dijalankan oleh korporasi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, SHGB yang tidak diusahakan atau ditelantarkan selama dua tahun berturut-turut wajib dicabut haknya oleh negara.
"Ini sudah puluhan tahun dibiarkan kosong. Saya yakin Pak Bupati paham soal hukum pertanahan dan konflik ini. Pemerintah harus tahu dan sadar bahwa tanah ini secara sosiologis dan aturan telantar bukan lagi milik PT BSS," ujar Yusuf.
Ia juga mempertanyakan langkah masa lalu PT BSS yang mengagunkan SHGB tersebut kepada Bank Bira. Yusuf menduga dana kredit yang didapatkan tidak dialokasikan untuk pembangunan wilayah, melainkan menguap begitu saja sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ketika SHGB habis masa berlakunya dan masih ada utang di perbankan, lalu sekarang mau diterbitkan lagi atas nama PT BSS, ini kebodohan yang dipaksakan. Masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Cijeruk, tidak bodoh. Bapak Bupati harus melihat hal ini secara jernih," seru Yusuf mengingatkan jajaran pemerintah daerah.
Pemuda LIRA Ancam Konsolidasi Massa Total di 40 Kecamatan
Menanggapi ketidakadilan yang menimpa para penggarap lokal, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, M. Iqbal Al Afghany, menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mengawal sengketa ruang ini hingga para petani mendapatkan hak konstitusionalnya atas tanah.
Iqbal menegaskan bahwa Pemuda LIRA sedang menginventarisir keterlibatan oknum-oknum, baik dari internal BPN maupun pihak eksternal, yang sengaja memperlambat administrasi hak tanah rakyat namun mempercepat izin korporasi.
"Kami perlu tahu siapa yang menginstruksikan dan siapa yang memperlambat proses administrasi bagi para petani. Kasus ini bukan hanya terjadi di Cijeruk, melainkan fenomena yang marak di Kabupaten Bogor. Kami akan kawal bersama agar kasus ini terang benderang," pungkas Iqbal dengan tegas.
Sebagai informasi tambahan, para petani dan penggarap lokal sebenarnya telah proaktif mengikuti proses lelang resmi atas lahan tersebut, mengingat kawasan itu sebelumnya masuk dalam status aset sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI).
Mereka menuntut pemerintah memberikan kepastian hukum legalitas agraria demi keberlangsungan hidup dan swasembada pangan di daerah.
Related Articles