Penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Bukan Ingin Merampok Negara, HPPMI: Jangan Buka Konflik Baru Lagi!!

Pemerintah 15 Jun 2026 04:36 3 min read 29 views By admin

Share berita ini

Penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Bukan Ingin Merampok Negara, HPPMI: Jangan Buka Konflik Baru Lagi!!
Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Yusuf Bachtiar.

BOGOR RESPONS – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengabulkan permohonan lelang tanah garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). 

 

Langkah ini dinilai krusial demi mengakomodasi kepentingan ribuan petani dan penggarap asli di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.

 

Selain itu, HPPMI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor tidak mempersulit dan ikut mempermudah permohonan para penggarap.

 

Sengkarut Lahan Sitaan BLBI dan Hak Rakyat yang Terabaikan

 

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menjelaskan bahwa lahan garapan yang dimohonkan tersebut sejatinya telah lama dikuasai, dirawat, dan diusahakan secara produktif oleh masyarakat beserta petani setempat. 

 

Faktanya, tanah eks HGB tersebut kini berstatus sebagai aset negara yang disita dari PT BSS karena perusahaan tersebut tersangkut kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Meskipun HPPMI selaku tim advokasi warga telah mengajukan permohonan lelang resmi kepada Kemenkeu melalui KPKNL Jakarta V DJKN sejak 13 November 2025, hingga detik ini belum ada konfirmasi ataupun jawaban resmi yang diterima.

 

"Kami HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut. Secara undang-undang, hak kepemilikan PT BSS sudah putus sejak tahun 2017. Lahan itu sudah menjadi sitaan BLBI dan sekarang ada di KPKNL DJKN," ujar Yusuf Bachtiar, Minggu (14/6/2026).

 

Ancaman Tumpang Tindih Aturan dan Desakan Status Quo

 

Kekhawatiran petani kian memuncak setelah muncul indikasi bahwa permohonan HGB baru yang diajukan kembali oleh PT BSS justru tengah diproses oleh pihak ATR/BPN. 

 

Padahal, Kementerian Keuangan sendiri tercatat telah memblokir total aset BSS pada 10 April 2026. Yusuf menilai kondisi ini berpotensi memicu tumpang tindih hak atas lahan yang mencederai kepastian hukum.

 

Dari total sepuluh HGB yang berada di bawah pengawasan KPKNL, HPPMI mengklaim hampir 90 persen fisiknya telah dikuasai oleh masyarakat penggarap. Lahan tersebut kini telah bertransformasi menjadi pemukiman warga, fasilitas sekolah, hingga lapangan sepak bola di wilayah Cigombong dan Cijeruk.

 

Oleh karena itu, HPPMI mendesak pemerintah menetapkan status status quo terhadap segala upaya penerbitan SHGB baru atas nama PT BSS.

 

"Kalau sampai terbit SHGB baru, walaupun melawan hukum, masyarakat mau berbuat apa? Makanya saya tekankan status quo dulu, sambil kami perjuangkan lelang ke Kemenkeu. Kami para penggarap ingin memanfaatkan tanah telantar demi ketahanan pangan sesuai instruksi presiden," tegasnya.

 

Penertiban Bangunan Liar Harus Adil dan Bebas Tebang Pilih

 

Di sisi lain, menanggapi rencana penertiban bangunan liar di kawasan lindung Gunung Salak yang digagas oleh Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, pihak HPPMI menyatakan dukungannya. Namun, Yusuf memberikan catatan kritis agar kebijakan tersebut dijalankan tanpa pandang bulu.

 

Ia memperingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, melainkan juga berani menindak tegas instansi internal yang melanggar aturan tata ruang. HPPMI mengklaim mengantongi bukti kuat mengenai adanya bangunan operasional milik pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

"Saya sangat setuju (penertiban), asalkan dilakukan secara adil dan merata. Jangan pilih-pilih. Tertibkan semua, termasuk semua kantor instansi pemerintahan yang tidak punya izin IMB. Janganlah membuka konflik baru yang tidak perlu di tengah masyarakat," pungkas Yusuf.

PT Bogor Respons Milenial