Menyambut HUT RI ke-81: Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025, Berlaku 14–21 Agustus

Pemerintah 16 Aug 2026 00:42 2 min read 41 views By Redaksi

Share berita ini

Menyambut HUT RI ke-81: Pemkab Bogor Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025, Berlaku 14–21 Agustus
Kado Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 untuk Warga Kabupaten Bogor: Bebas Denda PBB-P2 Hingga 2025.

BOGOR RESPONS – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat.

 

Pemkab Bogor resmi memberlakukan program relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Tahun Pajak 2025.

 

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah sekaligus momen apresiasi kepada warga Kabupaten Bogor dalam memperingati Hari Kemerdekaan.

 

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado kemerdekaan. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy Susmanto.

 

Program relaksasi ini berlaku terbatas selama delapan hari, terhitung mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak yang melunasi pokok piutang PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025 dalam rentang waktu tersebut.

 

Untuk memudahkan masyarakat, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara manual atau terpisah ke kantor pajak.

 

Kepastian ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan penghapusan sanksi dan telah membayar pokok piutang sebelum keputusan ini berlaku. Denda mereka akan otomatis terhapus oleh sistem.

 

Bupati Bogor mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir periode relaksasi.

 

“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat atau kanal pembayaran yang tersedia,” tegasnya.

 

Pemkab Bogor mengingatkan bahwa pembayaran yang dilakukan setelah 21 Agustus 2026 tidak lagi mendapatkan fasilitas pembebasan denda. Partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi pajak daerah sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

PT Bogor Respons Milenial

Recent Articles

Popular Articles