DPRD Kabupaten Bogor Gelar RDP Soal Tambang Klapanunggal, Minta Pengusaha Taat Hukum dan Urus Perizinan

Pemerintah 03 Sep 2026 06:30 2 min read 21 views By Redaksi

Share berita ini

DPRD Kabupaten Bogor Gelar RDP Soal Tambang Klapanunggal, Minta Pengusaha Taat Hukum dan Urus Perizinan
DPRD Kabupaten Bogor Pasang Badan: Tambang Ilegal Klapanunggal Wajib Tutup, Yang Bandel Disikat.

BOGOR RESPONS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi maraknya dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Lulut, Klapanunggal.

 

Langkah ini diambil setelah munculnya aspirasi dan keluhan dari masyarakat setempat. RDP yang berlangsung di Ruang Serba Guna Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (2/9/2026) ini menghadirkan berbagai pihak terkait.

 

Selain jajaran dewan, hadir pula perwakilan Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Lingkungan (GAMPI), Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Bogor, serta pelaku usaha tambang seperti PT Garimca Yomm Indonesia.

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menyambut baik langkah kritis GAMPI yang menyuarakan keresahan warga. Ia menegaskan bahwa pihak dewan siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat.

 

"Pada prinsipnya kami mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Makanya pada audiensi ini, kami mengundang seluruh pihak berkepentingan, terutama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat karena domain pertambangan ada di provinsi dan kementerian," ujar Aan.

 

Ia menambahkan, peran Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor difokuskan pada fungsi fasilitasi serta memberikan masukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guna menyelesaikan persoalan di lapangan.

 

Sikap tegas juga disuarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, Achmad Fathoni. Ia menepis adanya toleransi bagi praktik penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor.

 

"Kami menekankan kepada seluruh pengusaha, karena negara kita adalah negara hukum, ya semuanya harus mengurus perizinan jika ingin melakukan usaha pertambangan. Dengan perizinan yang lengkap, investasi jadi nyaman dan aman," tegas Fathoni.

 

Guna membereskan simpang siur data pertambangan di lapangan, Fathoni menyodorkan usulan konkret berupa moratorium sementara selama satu hingga dua minggu.

 

"Saran saya, lakukan moratorium dulu. Berhenti dulu semua untuk mengidentifikasi mana yang legal dan ilegal. Yang ilegal ditindak tegas, sementara yang legal tapi perizinannya belum lengkap harus diselesaikan dulu sebelum beraktivitas kembali," pungkasnya.

 

Melalui evaluasi dan pengawasan ketat lintas instansi ini, DPRD Kabupaten Bogor berharap iklim investasi daerah tetap tumbuh sehat, tertib hukum, ramah lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

PT Bogor Respons Milenial